Konsep Hukum Sukuk Daerah Sebagai Alternatif Pembiayaan Daerah

Authors

  • Dede Dede

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v2i2.1020

Abstract

Pasal 169 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tidak memberikan pilihan mengenai jenis obligasi yang dapat diterbitkan Pemerintah Daerah. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Negara, tidak memasukkan obligasi daerah dalam pengertian dan materi muatannya. Peraturan Pemerintah, demikian pula dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah hanya mengatur mengenai syarat dan prosedur perbitan obligasi, tetapi tidak memberikan pilihan mengenai jenis obligasi. Bagaimana agar Pemerintah Daerah dapat menerbitkan obligasi syariah? Sesuai dengan pasal 33 ayat (4) UUD 1945, perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan atas demokrasi ekonomi yang berkeadilan, maka konsekuensinya pemerintah harus memberi pilihan peran serta masyarakat dalam pembangunan ekonomi dengan penguatan substansi sukuk daerah dalam peraturan perundang-undangan. Sukuk daerah sebaiknya diterbitkan dalam bentuk ritel, sehingga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembiayaan proyek pemerintah daerah yang bermanfaat dan sekaligus masyarakat dapat mengawasi terhadap proyek yang dibiayai dengan sukuk daerah. 

References

Abdussalam, Hukum Perlindungan Anak, Restu Agung, Jakarta, 2007.

Agung Wahyono dan Siti Rahayu, Tinjauan Peradilan Anak di Indonesia, Sinar Grafika, Jakarta, 1983.

Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, Akademika Presindo, Jakarta, 1989.

Barda Nawal Arief, Kebijakan Legislatif dalam Penanggulangan Kejahatan

dengan Pidana Penjara, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1994.

C. Cunneen and R. White, Juvenile justice: An Australian erspective, Oxford University Press, Oxford, 1995.

D. Challinger, Police Action and the prevention of juvenile delinquency.

In A. Borowski and JM. Murray (eds.) Juvenile Delinquency in Australia,

Methuen Australia, NSW, 1985.

Hadi Supeno, Kriminalisasi Anak Tawaran Gagasan Radikal Peradilan Anak

Tanpa Pemidanaan, Gramedia, Jakarta, 2010.

Hari Sasangka, Narkotika dan Psikotropika Dalam Hukum Pidana, Mandar Maju, Bandung, 2003.

Jack E Bynumn & William E. Thompson, Juvenile Delinquency a Sociological Approach., Allyn and Bacon A Peason Education Company, Boston, 2002.

Kenneht Folk, Early Intervention: Diversion and Youth Conferencing, A national review of current approach to diverting juvenile from the Criminal Justice System. Australia Government Attorney-general’s Departement, Canberra, Commonwealth of Australia, Desember 2003.

Kevin Haines dan Mark Drakeford, Young People and Youth Justice, Macmillan Press Ltd, Houndmills Basingstoke Hampshire RG21 6XS and London, 1998.

Kusno Adi, Diversi Sebagai Upaya Alternnatif Penanggulangan Tindak

Pidana Narkotika Oleh Anak, UMM Press, Malang, 2009

Marlina, Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum

Pidana, Medan, USU Press, 2010.

Mulyana W. Kusumah, Hukum dan Hakhak Anak, Rajawali, Jakarta, 1986.

Nicholas M.C. Bala, et al.. Juvenile Justice System an International Comparison of Problem and Solutions, Eduacational Publishing Inc, Toronto, 2002.

Randall G. Shelden, Detention Diversion Advocacy: An Evaluation,

Department of Justice, Washington DC U.S. 1997.

Sudarto, Hukum dan Hukum Pidana, Alumni, Bandung, 1982.

Supramono, Hukum Narkotika Indonesia, Djambatan, Jakarta, 2001.

Published

2020-11-10