Alternatif Konsep Badan Peradilan Khusus Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Nasional Tahun 2024

Authors

  • Hendri Darma Putra

DOI:

https://doi.org/10.30999/jph.v2i2.1018

Abstract

Perselisihan hasil Pilkada merupakan perselisihan antara KPU Provinsi/ Kabupaten/ Kota sebagai Penyelenggara Pemilu dengan peserta pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil pemilihan yang dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih. Penyelesaian sengketa pilkada menjadi kewenangan Mahkamah Konstutusi. Sebagai pelaksana undang-undang MK harus taat dan mengikuti undang-undang, agar kewenangan tidak terlampaui. MK akan memberikan model penanganan sengketa hasil pilkada ini pada badan peradilan khusus. Konsep penyelesaian sengketa hasil pilkada yaitu Model Lembaga adalah pengadilan adhoc khusus pemilu yang berada dalam lingkungan peradilan tata usaha Negara, ruang lingkup sengketa hanya kewenangan administrasi terkait sengketa hasil pilkada, bersifat desentralistik.

References

Tahun Mahkamah Konstitusi - Jejak Langkah Satu Dasawarsa, Jakarta: Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Cetakan Pertama, Januari 2014

Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi RI 2014, Menegakkan

Konstitusionalisme dalam Dinamika Politik, Jakarta: Kepaniteraan dan

Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi, Cetakan Pertama, Januari

Majalah Konstitusi Nomor 122, April 2017, Bersengkarut Pilkada di Papua

Majalah Konstitusi Nomor 139, September 2018, Fenomena Coblos Ulang

Majalah Konstitusi Nomor 140, Oktober 2018, Akhir Sengketa Pilkada 2018

Paulus Effendi Lotulung, Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan,

Jakarta: Salemba Humanika, 2013

Penelitian MK, Kompatibilitas Metode Pembuktian dan Penafsiran Hakim

Konstitusi dalam Putusan Pemilukada, Pusat Penelitian dan Pengkajian

Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik

Indonesia, 2011

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor1 Tahun 2016 tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, sebagaimana telah

diubah dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman

Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati,

dan Walikota dengan Satu Pasangan Calon, sebagaimana telah diubah

dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2017

Putusan Sela Mahkamah Konstitusi Nomor 100/PHP.BUP-XIV/2016

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHP.Bup-XV/2017

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang

Zainudin Ali, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Sinar Grafika, 2011

Published

2020-11-10