Transaksi Kerjasama Bagi Hasil dalam Akad Muzara’ah (Studi Kasus di Desa Jati KecamatanTarogong Kaler Garut)

Authors

  • Enceng Iip Syaripudin STAI Al-Musadddadiyah Garut

DOI:

https://doi.org/10.30999/jsn.v1i1.770

Abstract

Artikel ini terdiri atas bagian pendahuluan, bagian isi yang fokus pembahasannya pada masalah Transaksi Kerja sama Bagi Hasil dalam Akad Muzara’ah yang terjadi Desa Jati Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut, dalam Kajian Ekonomi Islam dan bagian kesimpulan. Pada bagian pendahuluan artikel ini dikemukakan latar belakang masalah yang selanjutnya melahirkan pokok masalah tentang   Transaksi Kerja Sama Bagi Hasil Akad Muzara’ah yang terjadi di Desa Jati Kec. Tarogong Kaler dalam Kajian Ekonomi Islam. masalahnya adalah, bagaimana Kajian ekonomi Islam tentang Transaksi Kerja Sama bagi hasil Muzara’ah, bagaimana pengungkapan term-term terkait dengan Muzara’ah dalam Al-Qur’an dan Al- Hadits, bagaimana analisis tekstual dan kontektual ayat dan Al-Hadits tentang Praktik Muzara’ah terhadap kontek ekonomi Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1). Untuk mengetahui sistem bagi hasil Muzara’ah yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut. Dan 2). Untuk mengetahui analisis ekonomi Islam tentang sistem bagi hasil Muzara’ah yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian fiel research dengan menggunakan metode deskriptif analitis melalui pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh dari data primer yaitu responden yakni para pelaku praktik sistem bagi hasil Muzara’ah yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut dan data sekunder berupa Al-Qur’an, Al-Hadits dan literatur-literatur yang mendukung penelitian ini. Adapun teknik pengumpulan data yaitu dengan interview, observasi. Adapun metode analisa data yang peneliti gunakan adalah dengan teknik induktif dan deduktif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa praktik sistem bagi hasil pertanian (Muzara’ah) yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut sudah memenuhi syarat dan rukun muzara’ahh. Namun, ada beberapa hal yang perlu dibenahi seperti akad yang tidak dituliskan pengelolaan lahan dan pembagian bagi hasil dari pengelolaan lahan. Dengan ketidakjelasan hal tersebut, akan menimbulkan hal-hal yang tidak diharapkan.

References

Adiwarman, A. (2014). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Raja Grafindo Persada.

Abdul Rahman Ghazali dkk, (2010). Fiqih Muamalat. Jakarta: Kencana Prenada

Ahmad Azhar Basyir, (2000). Asas-Asas Hokum Mu’amalah (Hukum Perdata Islam). Yogyakarta: UII Press.

Chapra, M. U. (1992). Islam and the economic challenge (Nomor 17). International Institute of Islamic Thought (IIIT).

Chapra, M. U. (2011). The global financial crisis: can Islamic finance help? In Islamic Economics and Finance: A European Perspective (hal. 135–142). Springer.

Indrawati, P. D. (2015). Metode Penelitian Manajemen dan Bisnis : Konvergensi Teknologi Komunikasi dan Informasi. In Bandung: PT Refika Aditama. Refika Aditama.

Islam, M. H. (2016). Ibnu Taimiyah and His Concept of Economy. Iqtishoduna: Jurnal Ekonomi Islam, 5(1), 15–33.

Karnaen, A. P., & Anis, B. (2008). Jejak Rekam Ekonomi Islam Refleksi Peristiwa Ekonomi dan Pemikiran Para Ahli Sepanjang Sejarah Kekhalifahan. Cicero Publishing.

Qardhawi, Y. (1997). Norma dan Etika Ekonomi Islam, terj. Zainal Arifin. Gema Insani.

Soekanto, S. (1990). Sosiologi Sebagai Suatu Pengantar. Rajawali Persada.

Sugiyono. (2005). Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta.

Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kualitatif dan R and D. In Bandung: Alfabeta. Alfabeta.

Downloads

Published

2022-04-21

Issue

Section

Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah