Transaksi Kerjasama Bagi Hasil dalam Akad Muzara’ah (Studi Kasus di Desa Jati KecamatanTarogong Kaler Garut)
DOI:
https://doi.org/10.30999/jsn.v1i1.770Abstract
Artikel ini terdiri atas bagian pendahuluan, bagian isi yang fokus pembahasannya pada masalah Transaksi Kerja sama Bagi Hasil dalam Akad Muzara’ah yang terjadi Desa Jati Kec. Tarogong Kaler Kab. Garut, dalam Kajian Ekonomi Islam dan bagian kesimpulan. Pada bagian pendahuluan artikel ini dikemukakan latar belakang masalah yang selanjutnya melahirkan pokok masalah tentang Transaksi Kerja Sama Bagi Hasil Akad Muzara’ah yang terjadi di Desa Jati Kec. Tarogong Kaler dalam Kajian Ekonomi Islam. masalahnya adalah, bagaimana Kajian ekonomi Islam tentang Transaksi Kerja Sama bagi hasil Muzara’ah, bagaimana pengungkapan term-term terkait dengan Muzara’ah dalam Al-Qur’an dan Al- Hadits, bagaimana analisis tekstual dan kontektual ayat dan Al-Hadits tentang Praktik Muzara’ah terhadap kontek ekonomi Islam. Tujuan penelitian ini adalah untuk: 1). Untuk mengetahui sistem bagi hasil Muzara’ah yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut. Dan 2). Untuk mengetahui analisis ekonomi Islam tentang sistem bagi hasil Muzara’ah yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian fiel research dengan menggunakan metode deskriptif analitis melalui pendekatan kualitatif. Sumber data diperoleh dari data primer yaitu responden yakni para pelaku praktik sistem bagi hasil Muzara’ah yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut dan data sekunder berupa Al-Qur’an, Al-Hadits dan literatur-literatur yang mendukung penelitian ini. Adapun teknik pengumpulan data yaitu dengan interview, observasi. Adapun metode analisa data yang peneliti gunakan adalah dengan teknik induktif dan deduktif. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa praktik sistem bagi hasil pertanian (Muzara’ah) yang dilakukan oleh masyarakat di Desa Jati Kecamatan Tarogong Kaler Kabupaten Garut sudah memenuhi syarat dan rukun muzara’ahh. Namun, ada beberapa hal yang perlu dibenahi seperti akad yang tidak dituliskan pengelolaan lahan dan pembagian bagi hasil dari pengelolaan lahan. Dengan ketidakjelasan hal tersebut, akan menimbulkan hal-hal yang tidak diharapkan.
References
Adiwarman, A. (2014). Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Raja Grafindo Persada.
Abdul Rahman Ghazali dkk, (2010). Fiqih Muamalat. Jakarta: Kencana Prenada
Ahmad Azhar Basyir, (2000). Asas-Asas Hokum Mu’amalah (Hukum Perdata Islam). Yogyakarta: UII Press.
Chapra, M. U. (1992). Islam and the economic challenge (Nomor 17). International Institute of Islamic Thought (IIIT).
Chapra, M. U. (2011). The global financial crisis: can Islamic finance help? In Islamic Economics and Finance: A European Perspective (hal. 135–142). Springer.
Indrawati, P. D. (2015). Metode Penelitian Manajemen dan Bisnis : Konvergensi Teknologi Komunikasi dan Informasi. In Bandung: PT Refika Aditama. Refika Aditama.
Islam, M. H. (2016). Ibnu Taimiyah and His Concept of Economy. Iqtishoduna: Jurnal Ekonomi Islam, 5(1), 15–33.
Karnaen, A. P., & Anis, B. (2008). Jejak Rekam Ekonomi Islam Refleksi Peristiwa Ekonomi dan Pemikiran Para Ahli Sepanjang Sejarah Kekhalifahan. Cicero Publishing.
Qardhawi, Y. (1997). Norma dan Etika Ekonomi Islam, terj. Zainal Arifin. Gema Insani.
Soekanto, S. (1990). Sosiologi Sebagai Suatu Pengantar. Rajawali Persada.
Sugiyono. (2005). Memahami Penelitian Kualitatif. Alfabeta.
Sugiyono. (2014). Metode Penelitian Kualitatif dan R and D. In Bandung: Alfabeta. Alfabeta.
Downloads
Published
Issue
Section
Citation Check
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access)
Shidqia Nusantara: Jurnal Keuangan dan Perbankan Syariah Ciptaan disebarluaskan di bawah Lisensi Creative Commons Atribusi-NonKomersial 4.0 Internasional.