Implementasi Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Meningkatkan Kinerja Guru dan Tata Usaha di Madrasah Aliyah Kabupaten Sumedang
Keywords:
Madrasah, Karir, Guru, Tenaga KependidikanAbstract
Pendidikan merupakan proses pembentukan dan pengembangan potensi menjadi sebuah kompetensi, sehingga dapat dikatakan bahwa pendidikan adalah sebuah perjalanan kreatif yang mengantarkan kita menuju pengenalan dan pembentukan jati diri. Sementara itu, diantara masalah-masalah yang berkaitan dengan Kepala Madrasah adalah kualitas guru. Kepala Madrasah sebagai penanggung jawab pendidikan dan pembelajaran di Madrasah wajib meyakinkan kepada masyarakat bahwa segala sesuatunya telah berjalan dengan baik, termasuk perencanaan dan implementasi kurikulum, penyediaan dan pemanfaatan sumber daya guru,rekrutmen sumber daya murid, kerjasama Madrasah dan orang tua, serta sosok outcome Madrasah yang prospektif. Dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan di Madrasah tentu saja Kepala Madrasah dituntut untuk memiliki kemampuan dalam manajerial. Tujuan umum penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran tentang Implementasi Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam meningkatan Kinerja Guru dan TU MA Al Munir Baginda Kabupaten Sumedang. Berdasarkan permendiknas no. 19 tahun 2007. Adapun tujuan khusus penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Tujuan 2) Implementasi standar pendidik dan tenaga kependidikan 3) Evaluasi dan 4) Faktor pendukung dan penghambatnya standar pendidik dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan kinerja guru dan TU di Madrasah Aliyah Al Munir Kabupaten Sumedang. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Data diperoleh dari observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Hasil penelitian ini adalah Implementasi Standar tenaga kependidikan di MA Al-munir adalah dengan mengembangkan, menggaji, dan memotivasi personil guna mencapai tujuan system, membantu anggota mencapai posisi dan standar perilaku, memaksimalkan perkembangan karier tenaga kependidikan, serta menyelaraskan tujuan individu dan organisasi. Imlementasi standar pendidik dan tenaga kependidikan di MA al-munir dilakukan dengan pembinaan tenaga kependidikan bertujuan untuk meningkatkan kinerja mereka dan dilakukan secara terus menerus, sepanjang yang bersangkutan masih bekerja. Disamping itu, pembinaan harus sesuai dengan tugas/fungsi yang bersangkutan dalam program Madrasah. Evaluasi yang dilakukan adalah evaluasi menyeluruh menyangkut pengelolaan semua bidang dalam satuan pendidikan, yaitu bidang teknis edukatif, bidang ketenagaan, bidang keuangan, bidang sarana prasarana dan administrasi ketatalaksanaan Madrasah .dukungan dalam pelaksanaan standar tenaga kependidikan dalam peningkatan kinerja adalah (a) sebagian guru sudah bergelar sarjana, (b) adanya pembinaan yang mengharuskan guru untuk mengikuti penataran, seminar, diklat, workshop, dan sertifikasi guru, (c) faktor lingkungan Madrasah yang nyaman, (d) adanya pemeliharaan sarana dan prasarana. Sedangkan disisi lain faktor penghambat antara lain : (a) masih adanya guru yang tidak sesuai dengan disiplin ilmunya, (b) input siswa rata-rata dari ekonomi lemah, (c) jumlah siswa belum semuanya mencapai standar maksimal, (d) terpotongnya jam pelajaran, karena guru mengikuti diklat- diklat di lembaga.References
Alwi, Syafaruddin. 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia. Strategi Keunggulan Kompetitif. BPFE. Yogyakarta.
Arikunto, S. 2002. Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik, Cet. XII, revis i ke V. Jakarta: Rineka Cipta.
Berliana. dkk. 2000. Guru Teknologi dan Kejuruan pada Abad 21, Suatu Perubahan Profil don Kompetensi, Bandung: Mimbar Pendidikan UPI Bandung
Darma, A. 1997. Gaya Kepemimpinan yang Efektif, Jakarta: Sinar Baru.
Daryanto, 2011 Kepala Madrasah sebagai Pemimpin Pembelajaran Yogyakarta: Gava Media,
David, Fred R. (2004). Manajemen Strategis. PT. Indeks kelompok Gramedia, Jakarta.
Departemen Agama RI, 2000. Pedoman Pengembangan Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Jakarta: Dirjen Pembinaan Pendidikan Agama Islam Pada Madrasah Umum.
Departemen Pendidikan Nasional. 2006. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Guru dan Dosen Undang-undang Ri Nomor 14 Tahun 2005, Bandung: Fokus Media.
Depatemen Agama RI. 1989. Al-Qur‘an dan Terjemahnya, Semarang: Toha Putra.
Depdiknas. 2001. Buku 1 Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Madrasah . Jakarta: Depdikbud.
E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007).
Fatah, N. 1996. Landasan Manajemen Pendidikan, Cet. I. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Fattah. Nanang (2012), Sistem Penjamin Mutu Pendidikan, Bandung, PT Remaja Rosdakarya Offset.
Hardjosoedarmo. 1999. Total Quality Management. Jogyakarta: Andi. Konntz,
Hasibuan, Malayu. 1996. Organisasi dan Motivasi & Dasar –Dasar Peningkatan Produktivitas. Jakarta: Bumi Aksara.
Hersey dan Blanchard. 1992. Manajemen Perilaku Organisasi, Jakarta: Erlangga
Isjoni. 2007. Cooperative Learning Efektifitas Pembelajaran Kelompok. Pekan Baru : Alfabeta
Langgulung, H. 2004. Manusia dan Pendidikan, Suatu Analisa Psikologis, Filsafat, dan Pendidikan, Cet. V. Jakarta: Pustaka Al Husna Baru.
Madhi, J, 2001. Menjadi Pemimpin yang Efektif dan Berpengaruh, Tinjauan Manajemen Kepemimpinan Islam, alih bahasa Amang Syafrudin dan Ahmad Fauzan. Bandung: Syaamil Cipta Media.
Mahkamah Konstitusi RI. 2005. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Cet. VII. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.
Makawimbang, Jerry H., Kepemimpinan Pendidikan yang Bermutu. Bandung: Alfabeta, 2012
Moleong, L.J. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif, Cet. XVIII. Bandung: Rosda Karya.
Mulyasa, E. 2003. Menjadi Kepala Madrasah Profesional dalam Konteks Menyukseskan MBS dan KBK, Cet. I, Bandung: Remaja Rosdakarya.
Mulyasa, E. 2007. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru.Bandung : Remaja Rosdakarya.
Mulyono. 2008. Manajemen Administrasi dan Organisasi Pendidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media
Nasution, 2003. Penelitian Kualitatif, Jakarta: Rosda Karya.
Nawawi, H. 1996. Menjadi Guru Teladan, Jakarta: Kandaga Ciptakarya.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 tahun 2007 tentang Kualifikasi Guru.
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang kualifikasi dan kompetensi kepala Madrasah
Downloads
Published
Issue
Section
License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under a Creative Commons Attribution License that allows others to share the work with an acknowledgment of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (See The Effect of Open Access).