Implementasi Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam Meningkatkan Kinerja Guru dan Tata Usaha di Madrasah Aliyah Kabupaten Sumedang

Authors

  • Lilis Nur Shobah Universitas Islam Nusantara, Bandung

Keywords:

Madrasah, Karir, Guru, Tenaga Kependidikan

Abstract

Pendidikan merupakan proses pembentukan dan pengembangan potensi menjadi sebuah kompetensi, sehingga dapat dikatakan bahwa pendidikan adalah sebuah perjalanan kreatif yang mengantarkan kita menuju pengenalan dan pembentukan jati diri. Sementara itu, diantara masalah-masalah yang berkaitan dengan Kepala  Madrasah adalah kualitas guru. Kepala Madrasah sebagai penanggung jawab pendidikan dan pembelajaran di Madrasah wajib meyakinkan kepada masyarakat bahwa segala sesuatunya telah berjalan dengan baik, termasuk perencanaan dan implementasi kurikulum, penyediaan dan pemanfaatan sumber daya guru,rekrutmen sumber daya murid, kerjasama Madrasah dan orang tua, serta sosok outcome Madrasah yang prospektif. Dalam penyelenggaraan kegiatan pendidikan di Madrasah tentu saja Kepala Madrasah dituntut untuk memiliki kemampuan dalam manajerial.  Tujuan umum penelitian ini adalah untuk memperoleh gambaran tentang Implementasi Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam meningkatan Kinerja Guru dan TU MA Al Munir Baginda Kabupaten Sumedang. Berdasarkan permendiknas no. 19 tahun 2007. Adapun tujuan khusus penelitian ini adalah untuk mengetahui: 1) Tujuan  2) Implementasi standar pendidik dan tenaga kependidikan  3) Evaluasi  dan  4) Faktor pendukung dan penghambatnya standar pendidik dan tenaga kependidikan dalam meningkatkan kinerja guru dan TU di Madrasah Aliyah Al Munir Kabupaten Sumedang. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif.   Data diperoleh dari observasi, wawancara, dan studi dokumentasi.  Hasil penelitian ini adalah  Implementasi Standar tenaga kependidikan di MA Al-munir adalah dengan  mengembangkan, menggaji, dan memotivasi personil guna mencapai tujuan system, membantu anggota mencapai posisi dan standar perilaku, memaksimalkan perkembangan karier tenaga kependidikan, serta menyelaraskan tujuan individu dan organisasi. Imlementasi standar pendidik dan tenaga kependidikan di MA al-munir dilakukan dengan pembinaan tenaga kependidikan bertujuan untuk meningkatkan kinerja mereka dan dilakukan secara terus menerus, sepanjang yang bersangkutan masih bekerja. Disamping itu, pembinaan harus sesuai dengan tugas/fungsi yang bersangkutan dalam program Madrasah. Evaluasi yang dilakukan adalah evaluasi menyeluruh menyangkut pengelolaan semua bidang dalam satuan pendidikan, yaitu bidang teknis edukatif, bidang ketenagaan, bidang keuangan, bidang sarana prasarana dan administrasi ketatalaksanaan Madrasah .dukungan dalam pelaksanaan standar tenaga kependidikan dalam peningkatan kinerja adalah (a) sebagian guru sudah bergelar sarjana, (b) adanya pembinaan yang mengharuskan guru untuk mengikuti penataran, seminar, diklat, workshop, dan sertifikasi guru, (c) faktor lingkungan Madrasah yang nyaman, (d) adanya pemeliharaan sarana dan prasarana. Sedangkan disisi lain faktor penghambat antara lain : (a) masih adanya guru yang tidak sesuai dengan disiplin ilmunya, (b) input siswa rata-rata dari ekonomi lemah, (c) jumlah siswa belum semuanya mencapai standar maksimal, (d) terpotongnya jam pelajaran, karena guru mengikuti diklat- diklat di lembaga.

References

Alwi, Syafaruddin. 2001. Manajemen Sumber Daya Manusia. Strategi Keunggulan Kompetitif. BPFE. Yogyakarta.

Arikunto, S. 2002. Prosedur Penelitian, Suatu Pendekatan Praktik, Cet. XII, revis i ke V. Jakarta: Rineka Cipta.

Berliana. dkk. 2000. Guru Teknologi dan Kejuruan pada Abad 21, Suatu Perubahan Profil don Kompetensi, Bandung: Mimbar Pendidikan UPI Bandung

Darma, A. 1997. Gaya Kepemimpinan yang Efektif, Jakarta: Sinar Baru.

Daryanto, 2011 Kepala Madrasah sebagai Pemimpin Pembelajaran Yogyakarta: Gava Media,

David, Fred R. (2004). Manajemen Strategis. PT. Indeks kelompok Gramedia, Jakarta.

Departemen Agama RI, 2000. Pedoman Pengembangan Administrasi dan Supervisi Pendidikan, Jakarta: Dirjen Pembinaan Pendidikan Agama Islam Pada Madrasah Umum.

Departemen Pendidikan Nasional. 2006. Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Guru dan Dosen Undang-undang Ri Nomor 14 Tahun 2005, Bandung: Fokus Media.

Depatemen Agama RI. 1989. Al-Qur‘an dan Terjemahnya, Semarang: Toha Putra.

Depdiknas. 2001. Buku 1 Manajemen Peningkatan Mutu Pendidikan Berbasis Madrasah . Jakarta: Depdikbud.

E. Mulyasa, Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2007).

Fatah, N. 1996. Landasan Manajemen Pendidikan, Cet. I. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Fattah. Nanang (2012), Sistem Penjamin Mutu Pendidikan, Bandung, PT Remaja Rosdakarya Offset.

Hardjosoedarmo. 1999. Total Quality Management. Jogyakarta: Andi. Konntz,

Hasibuan, Malayu. 1996. Organisasi dan Motivasi & Dasar –Dasar Peningkatan Produktivitas. Jakarta: Bumi Aksara.

Hersey dan Blanchard. 1992. Manajemen Perilaku Organisasi, Jakarta: Erlangga

Isjoni. 2007. Cooperative Learning Efektifitas Pembelajaran Kelompok. Pekan Baru : Alfabeta

Langgulung, H. 2004. Manusia dan Pendidikan, Suatu Analisa Psikologis, Filsafat, dan Pendidikan, Cet. V. Jakarta: Pustaka Al Husna Baru.

Madhi, J, 2001. Menjadi Pemimpin yang Efektif dan Berpengaruh, Tinjauan Manajemen Kepemimpinan Islam, alih bahasa Amang Syafrudin dan Ahmad Fauzan. Bandung: Syaamil Cipta Media.

Mahkamah Konstitusi RI. 2005. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, Cet. VII. Jakarta: Mahkamah Konstitusi.

Makawimbang, Jerry H., Kepemimpinan Pendidikan yang Bermutu. Bandung: Alfabeta, 2012

Moleong, L.J. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif, Cet. XVIII. Bandung: Rosda Karya.

Mulyasa, E. 2003. Menjadi Kepala Madrasah Profesional dalam Konteks Menyukseskan MBS dan KBK, Cet. I, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Mulyasa, E. 2007. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru.Bandung : Remaja Rosdakarya.

Mulyono. 2008. Manajemen Administrasi dan Organisasi Pendidikan. Jogjakarta: Ar-Ruzz Media

Nasution, 2003. Penelitian Kualitatif, Jakarta: Rosda Karya.

Nawawi, H. 1996. Menjadi Guru Teladan, Jakarta: Kandaga Ciptakarya.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 tahun 2007 tentang Kualifikasi Guru.

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 tahun 2007 tentang kualifikasi dan kompetensi kepala Madrasah

Downloads

Published

2019-06-06

Issue

Section

Article