TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN DERIVATIF BERJANGKA (FORWARD) VALUTA ASING PERBANKAN NASIONAL DALAM ERA GLOBAL

Authors

  • Fontian Munzil

DOI:

https://doi.org/10.30999/medinus.v7i1.2130

Abstract

Pengelolaan risiko nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing oleh dunia perbankan ataupun pelaku bisnis dilakukan dengan cara melindungi nilai tukar mata uang tersebut atau yang disebut dengan cara hedging. Salah satu produk hedging tersebut adalah produk derivatif berjangka (forward) valuta asing selanjutnya disebut dengan produk forward valuta asing. Untuk dapat menggunakan produk derivatif forward valuta asing, nasabah diwajibkan menandatangani perjanjian derivatif forward valuta asing dengan hank yang akan menjadi dasar untuk dapat menggunakan produk tersebut yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31 /PBI/2005 Tentang Transaksi Derivatif, selanjutnya disebut dengan PBI Derivatif yang menyatakan bahwa transaksi derivatif untuk kepentingan nasabah wajib berdasarkan kontrak.

References

Abdulkadir Muhammad, Hukum Perikatan, Cetakan Kedua, Citra Aditya Bakti, 1990

BaliinBank, Forex Trading Pengenalan Produk Valuta Asing, Jakarta, Juli, 2000

Bob Reynolds, Memahami Derivatif, Interakasara, 2000

D.E. Sumual, Peluang Investasi Melalui Instrumen Keuangan Derivatif Opsi, Usahawan, No 05 Tahun XXVII, Mei 1999

Dimitris N. Chorfas, Treasury Operations And The Foreign Exchange Challenge, John Wiley & Sony, Inc, Canada, 1992

Frieda Hasbullah, Hukum Kebendaan Perdata, Jilid I, Cetakan Pertama, Ind Hill-Co, Jakarta, 2002

Johannes Ibrahim, Pengimpasan Pinjaman (Kompensasi) dan Asas Kebebasan Berkontrak dalam Perjanjian Kredit Bank, Cetakan Pertama, Utomo, Bandung, 2003

Jurnal Hukum Bisnis, Kejahatan Perbankan dan Pemulihan Ekonomi,Volume 9, Jakarta, 1999

Hamdy Hadi, Valas Untuk Manager, Cetakan Kedua, Ghalia Indonesia, Maret 1998

Hell Charisma Berlianta, Mengenal Valuta Asing, Cetakan Kedua, Gajah Mada University Press, Maret, 2005

Mariam Darus Badrulzaman, Sutan Remy Sjahdeni, Heru Soepraptomo, Faturrahman Djamil, Taryana Soenandar, Kompilasi Hukum Perikatan, Cetakan Kesatu, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001

Muchdarsyah Sinungan, Strategi Manajemen Bank, Cetakan Pertama, Rineke Cipta, Jakarta, Juli 1994

Munir Fuady, Hukum Kontrak, Cetakan ke 1, Buku Kedua, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2003

R.Setiawan, Pokok Pokok Hukum Perikatan, Cetakan Keenam, Putra A Bardin, Bandung, April, 1999

R.M. Suryodinngrat, Azas Azas Hukum Perikatan, Edisi kedua, Tarsito, Bandung,1995

_______________, Perikatan Perikatan Bersumber Perjanjian, Edisi Kedua, Tarsito, Bandung,1991

Roy Semble, "Strategi Pemilihan Instrumen Derivatif", Usahawan, Oktober 2001

Salim HS, Pengantar Hukum Perdata, Cetakan Ketiga, Sinar Grafika, Jakarta Mei, 2005

________, Hukum Kontrak, Cetakan ke 3, Sinar Grafika, Mei, 2005, Jakarta

S. Indrawan, Langkah Langkah Taktis Bermain Derivatif, Info Bank, Edisi April No 184, Tahun 1995

Silverius T. Lopak, "Produk Derivatif Suatu Tinjauan Umum" Pengembangan Perbankan, Maret-April 1995

Sofyan Rambey, Adakah Nilai Ekonomi Produk Finansial Derivatif, Usahawan, No 08 Tahun XXVI Agustus 1997

Subekti, Hukum Perjanjian, Cetakan Keduapuluh, Intermasa, Jakarta, 2004

Thomas Suyatno, Djuhaepah T. Marala, Azhar Abdullah, Johan Thomas Aponno, C. Tinon Yuniati Ananda, H.A. Chalik

Yoopi Abimanyu, Memahami Kurs Valuta Asing, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, 2004

Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan

Undang-undang No 23 Tahun 1999 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang No 3 Tahun 2004 Tentang Bank Indonesia

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/37/PBI/2005 Tentang Posisi Devisa Neto Bank Umum

Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31 /PBI/2005 Tentang Transaksi Derivatif

Fontian Munzil, Doktor dalam bidang I1mu Hukum dari Universitas Padjadjaran Bandung. Hakim Tipikor. Dosen Tetap Program Studi Ilmu Hukum pada Pascasarjana Universitas Islam Nusantara Bandung.

Downloads

Issue

Section

Artikel