Implementasi Putusan Pra Peradilan Terkait dengan Penetapan Status Tersangka Pada Perkara dengan Status SP3 di Kepolisian Kaitannya dengan Kewenangan Absolut Penyidik Polri

Authors

  • Ahmad Muhammad Ridwan Saeful Hikmat

DOI:

https://doi.org/10.30999/medinus.v18i0.1360

Abstract

Praperadilan bukan merupakan lembaga peradilan tersendiri, bukan pula sebagai instansi tingkat peradilan yang memiliki wewenang memberikan putusan akhir atas suatu peristiwa pidana. Praperadilan adalah lembaga peradilan yang menjadi wewenang mengadili bagi Pengadilan Negeri untuk menilai sah atau tidaknya penahanan, penyitaan, penghentian penyidikan, atau penghentian penuntutan yang dilakukan oleh penyidik atau penuntut umum. Metode Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat Deskriptif Analitis, yaitu penelitian yang menyampaikan gambaran mengenai fakta-fakta yang ada ditunjang dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan diterapkan. Adapun Metode yang digunakan adalah Metode Pendekatan Yuridis Normatif, yaitu Metode Penelitian Hukum Kepustakaan/ Data Sekunder. Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bertujuan agar data yang telah ada kemudian dianalisis secara kualitatif berdasarkan peraturanperaturan perundang-undangan yang ada sebagai Norma Hukum Positif sehingga tidak menggunakan angka maupun rumus-rumus dan statistik. Status tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian pada persidangan praperadilan akan berubah atau tetap sama, yaitu jika hakim menyatakan penetapan tersangka tidak sesuai dengan perundang-undangan atau peraturan yang berlaku di Indonesia maka status tersangka tersebut akan dilepas oleh pengadilan atau sebaliknya status tersangka tetap menjadi tersangka jika hakim menilai bahwa penetapan tersangka sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Kepada para aparat hukum dalam menjalankan tugasnya baik itu dalam tingkat penyidikan, penyelidikan, maupun penuntutan hendaknya tidak menyalahgunakan kewenangannya terhadap seorang yang diduga melakukan suatu tindak pidana, karena bisa saja tersangka tidak melakukan kejahatan tersebut. Kepada Ketua Majelis Hakim, tetaplah berlaku adil dalam memutuskan perkara bersalah atau tidaknya seseorang terhadap sesuatu yang “diduga” dilakukan oleh seorang tersangka.

Author Biography

Ahmad Muhammad Ridwan Saeful Hikmat

Dekan Fakultas Hukum
S1 Ilmu Hukum

References

Ahmad Rifai, Penemuan Hukum oleh Hakim dalam Perspektif Hukum Progresif, Jakarta : Sinar Grafi ka,2014, Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali, Edisi Kedua, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006),

Soekanto, Soerjono, & Sri Mamudji, Penelitian hukum Normatif,Jakarta : Raja Grafindo Persada,1995,

Sugiyono, Metode Penelitian Kuantitatif,kualitatif dan R&D, Bandung : Alfabeta.2009, B. Jurnal

Nur Hidayat, “Penghentian Penyidikan Oleh Penyidik Polri dan Upaya Hukumnya”, Jurnal Yustitia, Vol.10, No.1, November 2010, Indonesia, (Jakarta: Sapta Artha Jaya, 1996),

Bambang Sunggono, Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Grafi ndo Persada,2003,

Otto Cornelis Kaligis, “Korupsi Sebagai Tindakan Kriminal Yang Harus Diberantas: Karakter dan Praktek Hukum di Indonesia”, Jurnal Equality, Vol.11 No.2 Agustus 2006,

Suriansyah, “Beberapa Masalah Terhadap Eksistensi Praperadilan Bagi Tersangka Dalam Proses Pidana di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Kabupaten Kotawaringin Barat”, Jurnal Socioscientia, Vo.3, No.2, Juni 2011

Artidjo Alkostar, Dissenting Opinion, Concurring Opinion dan Pertanggungjawaban Hakim, Majalah Varia Peradilan No. 268 Edisi Maret 2008, Jakarta : IKAHI.

Published

2021-11-29

Issue

Section

Artikel