Munzil, F. (2019). Tinjauan Umum Yuridis Teoritis Peranan Regulator Jasa Keuangan Atas Penerapan Prinsip Prudential Banking Terhadap Produk Peer To Peer Lending Pada Aplikasi Financial Technology Dalam Rangka Perlindungan Hukum Pemberi Pinjaman (Kreditur) Dan Penerima Pinjaman (Debitur). JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 8(2), 1–29. https://doi.org/10.30999/mjn.v8i2.667