Putra, H. D. (2019). Konsep Pembentukan Badan Peradilan Khusus Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Dihubungkan Dengan Kewenangan Transisi Mahkamah Konstitusi Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. JURNAL HUKUM MEDIA JUSTITIA NUSANTARA, 8(1), 23–32. https://doi.org/10.30999/mjn.v8i1.663