Rehabilitasi & Konservasi Lingkungan Berbasis Masyarakat “Darling Menjadikan Kawasan Hutan Lestari dan Siaga Bencana”

Authors

  • Okke Rosmaladewi Universitas Islam Nusantara, Indonesia
  • Lilis Irmawatie Universitas Islam Nusantara, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/jpkm.v6i1.53

Keywords:

Rehabilitasi, konservasi, kemitraan, hutan lestari

Abstract

Salah satu penyebab bencana lingkungan yang terjadi akhir-akhir ini adalah alih fungsi kawasan hutan yang secara cepat dan massif di daerah hulu yang  tidak sebanding dengan usaha rehabilitasi dan konservasi yang dilakukan. Peran serta masyarakat dan dukungan stakeholder diluar Perum Perhutani seperti Pemerintah Kabupaten/Kecamatan/Desa dan Organisasi non pemerintah sangat kurang sehingga upaya rehabilitasi& konservasi kawasan hutan belum optimal. Maka  diperlukan  system pengelolaan kawasan hutan yang komprehensif, partisipatif dan berkelanjutan dengan pendekatan pengembangan ekonomi ,kelestarian lingkungandan melibatkan stakeholder.  Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat melalui kemitraan multistakeholder merupakan salah satu alternatif dalam mengurangi alih fungsi kawasan hutan dan mengurangi resiko bencana alam.  Program yang dilaksanakan secara terintegrasi dan terpadu  dimulai dari inventarisasi sumberdaya alam & hutan, Pemetaan kondisi sosial ekonomi masyarakat, perencanaan bersama pengelolaan kawasan hutan dengan melibatkan stakeholder melaksanakan program penyadaran pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat,  rehabilitasi dan konservasi di lahan yang kritis melalui  alih komoditas dan alih lokasi.  Pendampingan teknis dan sosial, Monitoring dan evaluasi secara bersama dan berkala.  Semua itu dilaksanakan untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan menjadi hutan lestari dan siaga bencana.

Author Biographies

Okke Rosmaladewi, Universitas Islam Nusantara

Fakultas Pertanian

Lilis Irmawatie, Universitas Islam Nusantara

Fakultas Pertanian

References

Billah, Abidah. 2003. Alternatif Hutan Kolaboratif di Kabupaten Kulon Progo. YayasanDamar Yogyakarta.

Departemen Sosial Republik Indonesia, 2005. Panduan Umum Program Pemberdayaan Fakir Miskin. Jakarta.

DP2M DIKTI, (2013). Panduan Peaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi, Edisi IX. Dirjen Dikti, Jakarta.

Dwi, T.M., (2007). Tanggungjawab Sosial Perusahaan Dalam Kaitanya DenganKebijakan Lingkungan Hidup, Jurnal Law Reform, PembaharuanHukum, volume 3/No. 1 Februari 2007, Program Megister Ilmu Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang.

Kindervatter.S. (1979). Non formal Education as an Empowering Process With Case study From Indonesia and Thailand. Amherst Massachutte Centre For International Education. University of Massachuttes.

Keputusan Direksi Perum Perhutani No: 268/KPTS/DIR/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Sumberdaya Hutan Bersama Masyarakat Plus (PHBM PLUS).

Kompas, 2006, Hutan Indonesia, Kompas 6 July 2006, Jakarta.

Kurniani, 2005,Social Economic Analyze Forest Management Program in Cooperation With Society (PHBM) in KBPH Penggaron. Perum Perhutani Unit I Central Java. Semarang.

Mitra Tarigan. 2016. Alih Fungsi Hutan di Hulu Cimanuk tak berizin. Koran Tempo terbit tanggal 27 September 2016.

Monografi Kecamatan Pasirwangi, 2009. Perum Perhutani, KPH Garut 2006, Potensi Sumberdaya Hutan KPH Garut , Perum Perhutani Unit III Jawa Barat- Banten. Bandung.

Pikiran Rakyat, 2005, Keluarga Miskin Jawa Barat Lebih dari 2,5 juta, Pikiran Rakyat 16 September 2005, Bandung.

Published

2016-07-26

Citation Check

Most read articles by the same author(s)