Sosialisasi Konsep Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di Desa Cikalong, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung
Ari Djatmiko, Ratih Rantini, Zulphiniar Priyandoko
Abstract
Ketersediaan lahan untuk pertanian merupakan syarat mutlak untuk mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan Namun, lahan pertanian Indonesia cenderung berkurang akibat konversi lahan. Karena itu, penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan pengaturan alih fungsi lahan pertanian pangan merupakan salah satu kebijakan yang sangat strategis untuk mencapai ketahanan pangan. Salah satu wilayah yang telah menetapkan LP2B adalah Provinsi Jawa Barat melalui Peraturan Gubenur Nomor 44 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian. Dalam Rencana Tata Ruang Provinsi Jawa Barat di bagian rencana pola ruang disebutkan salah satu wilayah yang diarahkan sebagai pertanian lahan basah (padi) adalah Kabupaten Bandung. Namun, tingginya konversi lahan pertanian mengancam eksistensi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Mengingat kebijakan LP2B sangat bergantung kepada kesediaan petani pemilik sawah, maka dipandang perlu untuk mensosialisasikan konsep kebijakan LP2B ini kepada petani agar mereka dapat mendukung kebijakan pemerintah dalam mencapai kedaulatan pangan. Hasil analisis menunjukkan Desa Cikalong memiliki potensi untuk dijadikan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) namun sayangnya tidak didukung oleh pengetahuan dan pemahaman petani terhadap konsep LP2B, sehingga alih fungsi lahan pertanian semakin marak terjadi dan dapat mengancam terwujudnya ketahanan pangan Kabupaten Bandung.
Keywords
Sosialisasi; konsep; LP2B; pengabdian kepada masyarakat
Chofyan, Ivan. (2014). Kajian Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kabupaten Bandung. Laporan Akhir Penelitian Disertasi Doktor. Universitas Islam Bandung.
Suryana, Achmad. (2012). Pemerintah Akui Diversivikasi Pangan Sulit. www.tempo.co/read/news/2012/09/14/0... diakses pada 18Maret 2018
_______, UU No. 41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
_______, PP No. 1/2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
_______, Peraturan Gubenur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2013 tentang Perlindungan Lahan Pertanian