Peningkatan Pemahaman Hukum Islam dan Penerapannya dalam Moderasi Beragama pada Komunitas Remaja Masjid

Authors

  • Beni Ahmad Saebani Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Syamsul Falah Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia
  • Dian Rachmat Gumelar Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/jpkm.v13i2.2959

Keywords:

Remaja Masjid, Hukum Islam, Moderasi Beragama

Abstract

Keberadaan komunitas remaja masjid tersebar di pelosok nusantara, termasuk di Jawa Barat. Di antaranya komunitas remaja masjid As-Salam yang berada di Yayasan Darussalam Kabupaten Sumedang. Kajian yang diberikan kepada komunitas ini belum memberikan dampak yang signifikan kepada sikap moderasi beragama, salah satu penyebabnya adalah materi hukum Islam dan metodologinya masih belum mendalam dan bersifat doktrinal sehingga anggota komunitas masih bersikap eksklusif dan berpihak kepada pendapat kelompoknya saja. Adapun tujuan pengabdian ialah untuk mengetahui pembidangan materi hukum Islam yang dikaji oleh komunitas remaja masjid As-Salam, pemahaman hukum Islamnya, dan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan pemahaman serta metodologi hukum Islam supaya moderasi beragama dapat dilaksanakan dengan baik serta faktor penghambat dan penunjang untuk membentuk sikap moderasi beragama serta hasil yang dicapai oleh pengabdian ini. Penelitian pengabdian ini menggunakan metode participatory action research dengan melibatkan diri kepada komunitas remaja masjid Al-Salam sehingga pengabdi sebagai kunci informasi aktivitas pengabdiannya. Hasil pengabdian ini disimpulkan bahwa ada tiga bidang utama yang dikaji oleh komunitas remaja masjid As-Salam, yakni bidang akidah, ibadah, dan muamalah. Pemahaman ditingkatkan dari segi metodologi hukum Islam dan ilmu kemasyarakatan dalam Islam. Penunjang bagi moderasi beragama adalah terbukanya sikap inklusif dari para pembina dan anggota komunitas. Semua penghambat dipecahkan dengan memberikan masukkan materi pemahaman hukum Islam yang lebih mendalam dan holistik dengan semua pendekatan yang digunakan dalam kajian hukum Islam.

 

The existence of mosque youth communities is spread across the archipelago, including in West Java. Among them is the As-Salam Mosque youth community located in the Darussalam Foundation, Sumedang Regency. The studies given to this community have not had a significant impact on the attitude of religious moderation, one of the causes is that the Islamic law material and methodology are still not in-depth and doctrinal so community members are still exclusive and take sides with their group's opinions. The purpose of the service is to find out the Islamic law material studied by the As-Salam Mosque youth community, understanding of Islamic law, and efforts made to improve understanding and methodology of Islamic law so that religious moderation can be implemented properly as well as inhibiting and supporting factors to form an attitude of religious moderation and the results achieved by this service. This service research uses the participatory action research method by involving themselves in the Al-Salam Mosque youth community so that the servant is the key to information on their service activities. The results of this service concluded that there were three main areas studied by the As-Salam Mosque youth community, namely the areas of faith, worship, and muamalah. Understanding is improved in terms of Islamic legal methodology and social science in Islam. Supporting religious moderation is an inclusive attitude from supervisors and community members. All obstacles are solved by providing material for a deeper and more holistic understanding of Islamic law with all the approaches used in the study of Islamic law. 

References

Abdullah, M. (2023, Maret 10). Wawancara dengan Ketua Komunitas Remaja Masjid As-Salam Sumedang (B. A. Saebani & S. Falah).

Bahri, S. (2023, Oktober 12). Wawancara dengan Pembina Komunitas Remaja Masjid As-Salam Sumedang (B. A. Saebani & S. Falah).

Bisri, H. (2023, Oktober 12). Wawancara dengan Pembina Komunitas Remaja Masjid As-Salam Sumedang (B. A. Saebani & S. Falah).

DKM Masjid As-Salam Sumedang. (2018). Dokumen KRM As-Salam.

Hermawan, W. (2023, Oktober 14). Wawancara dengan Pembina Komunitas Remaja Masjid As-Salam Sumedang (B. A. Saebani & S. Falah).

Kamas, M. (2023, Oktober 15). Wawancara dengan Pembina Komunitas Remaja Masjid As-Salam Sumedang (B. A. Saebani & S. Falah).

Khalaf, A. W. (1989). Ilmu Ushul Fiqh. Iskandariyah: Muasasah Tsaqafah al-Jami’ah.

Komariah, S. (2023, November 20). Wawancara dengan Anggota Komunitas Remaja Masjid As-Salam Sumedang (B. A. Saebani & S. Falah).

Maimun, & Kosim, M. (2019). Moderasi Islam di Indonesia. Yogyakarta: Lkis Pelangi Aksara.

Mohan, M. S. C., & Hakim, M. L. (2022). Konsep Tawassuth Sebagai Upaya Preemtif Dalam Pencegahan Aksi Terorisme. Syifa Al-Qulub : Jurnal Studi Psikoterapi Sufistik, 6(2), 139–146. https://doi.org/10.15575/saq.v6i2.14233

Qomar, M. (2021). Moderasi Islam Indonesia. Yogyakarta: IRCiSoD.

Shalahuddin, H., Fadhlil, F. D., & Hidayat, M. S. (2023). Peta dan Problematika Konsep Moderasi Beragama di Indonesia. Risalah, Jurnal Pendidikan Dan Studi Islam, 9(2), 700–710. https://doi.org/10.31943/jurnal_risalah.v9i2.432

Shihab, M. Q. (2001). Hubungan Hadis dan Al-Qur’an dalam Perkembangan Pemikiran Terhadap Hadis. Yogyakarta: LPPI.

Published

2024-02-18

Citation Check