Pelatihan Komunikasi Berbasis Parent-Child Communication bagi Petugas/ Wali Anak Binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandung

Authors

  • Sri Maslihah Program Studi Psikologi Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia
  • Anastasia Wulandari Program Studi Psikologi Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia
  • Eka Fauziyya Zulnida Program Studi Psikologi Universitas Pendidikan Indonesia
  • Gemala Nurendah Program Studi Psikologi Universitas Pendidikan Indonesia, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/jpkm.v13i3.2924

Keywords:

komunikasi, parent-child communication, petugas, anak binaan

Abstract

Salah satu implementasi dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah bagaimana memberikan ruang pembinaan yang ramah anak bagi anak-anak yang berkonflik hukum (ABH)  yang mendapatkan vonis untuk menjalani pembinaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), yang sebelumnya dikenal sebagai Lembaga Pemasyarakatan Anak (LAPAS Anak).  Untuk itu salah satu keterampilan dasar yang perlu dimiliki petugas terutama yang menjadi wali/pengasuh anak binaan LPKA adalah keterampilan komunikasi khususnya komunikasi dengan ABH yang menjadi anak binaan LPKA.  Dalam upaya membantu meningkatkan kompetensi wali anak binaan LPKA  dalam membangun komunikasi dengan anak binaan  dilakukan kegiatan Pelatihan Komunikasi berbasis Parent Child Communication bagi petugas/wali anak binaan LPKA Bandung.  Kegiatan pelatihan didahului dengan pretest  untuk mengukur gambaran komunikasi petugas dengan anak binaan.  Selanjutnya petugas diberikan pelatihan komunikasi berbasis Parent Child Communication  dengan pemberian materi tentang teori terkait Parent Child Communication   dan simulasi komunikasi dengan anak binaan. Subyek pelatihan adalah 13 orang petugas LPKA Kelas I Bandung yang menjadi petugas wali. Satu bulan setelah pelatihan kepada petugas yang mengikuti pelatihan diberikan post test. Hasil analisis  data uji beda komunikasi petugas dan anak binaan sebelum dan sesudah pemberian pelatihan menunjukkan nilai koefisien beda dengan  t sebesar -9,909 dengan p sebesar 0,000 (p < 0.01) artinya, terdapat perbedaan kemampuan komunikasi petugas dan anak binaan yang signifikan sebelum dan sesudah mengikuti pelatihan komunikasi berbasis Parent Child Communication.  Selain itu berdasarkan hasil wawancara kepada empat orang perwakilan  petugas yang mengikuti pelatihan, keempatnya   memberikan respon yang positif atas penyelenggaraaan pelatihan ini baik untuk peningkatan pengetahuan dan keterampilan  komunikasi dengan anak binaan serta menyampaikan manfaat materi yang disampaikan dalam membantu petugas dalam perannya sebagai wali anak binaan LPKA

References

Adhantyo (2022). Dilema Memidanakan Anak Remaja. Melalui https://www.validnews.id/

nasional (10/01/23)

Ahmad, H. (2020). Komunikasi Antar Pribadi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.

Aprianto, Purnawati dan Syah (2021).Implementasi Program Pembinaan Anak Didik

Pemasyarakatan pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu. Jurnal Kolaboratif Sains. Artikel 5 Volume 04, Nomor 06, Juni 2021. hal 321-329

Effendy, O.C. (2013). Ilmu Komunikasi Teori dan Praktek.Bandung : PT Remaja Rosdakarya

Hurlock, E.B. (1999). Psikologi Perkembangan: Suatu Pendekatan Sepanjang Rentang

Kehidupan. Alih bahasa: Istiwidayati & Soedjarwo. Edisi Kelima. Jakarta: Erlangga

Maslihah, S. (2017). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Kesejahteraan Subyektif Anak

DidikLembaga Pembinaan Khusus Anak. Jurnal Psikologi Insight .Vol. 1, No. 1, April2017: hlm 82-94

Maslihah, S. (2020). Urgensi Dukungan Petugas sebagai Wali Anak Didik LPKA dalam

Psikologi Penjara: Penerapan Psikologi dalam Proses Pemasyarakatan. Jombang: Penerbit CV Ainun Media.

Steinberg,L.(2002). Adolescence. Sixth edition,NewYork:McGraw Hill Inc.

Suryadi, E. (2010). Model komunikasi efektif bagi perkembangan kemampuanberpikir kreatif

anak. Jurnal Ilmu Komunikasi, Volume 8, Nomor 3, September -Desember 2010, halaman 263 - 279

Widjaja, H.A.W. 1987. Ilmu Komunikasi Pengantar Studi. Jakarta: Rineka Cipta

Direktorat Bimkemas dan Pengentasan Anak .Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia

(2015). Pedoman Perlakuan Anak dalam Proses Pemasyarakatan di LembagaPembinaan Khusus Anak (LPKA)

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun2002

Tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan

PidanaAnak

Published

2023-10-31

Issue

Section

Article

Citation Check

Most read articles by the same author(s)