Sosialisasi Perlindungan Hukum dan Pemenuhan Hak Bekerja Disabilitas pada Masyarakat Desa Kutaampel Kabupaten Karawang

Authors

  • Ida R Hasan Fakultas Hukum Universitas Singaperbangsa Karawang, Indonesia
  • Hana Faridah Fakultas Hukum Univeritas Singaperbangsa Karawang, Indonesia
  • Holyness N Singadimedja Fakultas Hukum Univeritas Singaperbangsa Karawang, Indonesia
  • Sylvia Dwi Andini Fakultas Hukum Univeritas Singaperbangsa Karawang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.30999/jpkm.v13i1.2414

Keywords:

Perlindungan hukum, Hak bekerja, Disabilitas

Abstract

Abstrak

            Penyandang Disabilitas merupakan bagian dari warganegara yang harus dilindungi kepentingan dasarnya, termasuk kesempatan bekerja untuk mendapatkan penghidupan yang layak, sebagaimana diatur dalam Konstitusi kita. Dalam realitanya, pemenuhan hak bekerja bagi penyandang disabilitas tidak mudah karena kondisi aktual penyandang disabilitas itu sendiri, perspektif negatif dari masyarakat tentang kemampuan penyandang disabilitas, pengaturan dan pengawasan dari penegak hukum yang belum terasa sehingga mengakibatkan pelaku usaha terkesan tidak memberikan kesempatan yang adil bagi penyandang disabilitas. Metode yang dipergunakan dalam Pengabdian ini ialah metode wawancara dengan terlebih dahulu melakukan identifikasi masalah, observasi, interview, dan kemudian sosialisasi. Dari hasil sosialisasi yang di laksanakan di Desa Kutaampel Kabupaten Karawang, mitra sasaran sangat antusias mendengarkan sehingga tingkat kesadaran dan pemahaman masyarakat semakin meningkat tentang pentingnya perilindungan hukum dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas. Luaran dari kegiatan ini adalah meningkatnya kesadaran masyarakat, khususnya masyarakat desa Kutaampel yang tinggal di lingkungan dimana penyandang disabilitas itu berada. Dengan adanya pengabdian ini, akan semakin tinggi kesadaran tentang pentingnya hak hidup secara layak, sehingga dalam kehidupan selanjutnya tercipta lingkungan, sistem pendidikan, dan kesempatan bekerja yang ramah bagi penyandang disabilitas.

 

References

Ahmad Ridwan, Halimatun Sakdiyah, dan Hasanah Siahaan. 2021. Persepsi dan Harapan Masyarakat Terhadap Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) di Kecamatan Medan Johor. JPKMI (Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Indonesia), 1 (3).

Buhler, Charlotte. 1978. The Child and His Family. New York: Routladge.

Ebenhaezer Alsih Taruk Allo. 2022. Penyandang Disabilitas di Indonesia. NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial, 9 (2).

I Wayan Tika, I Nyoman Putu, Ni Made Puspasutari, 2020. Perlindungan Hukum bagi Pekerja Penyandang Disabilitas pada PT. Sumber Alfaria Trijaya. Jurnal Interpretasi Hukum, 1 (2).

Muhammad Riyan Hidayatullah, Sylvana Yaka Saputra, dan Khaerul Anam. 2022. Pelatihan Manajemen Referensi “Mendeley” pada Mahasiswa Tingkat Akhir Universitas Nahdlatul Ulama Nusa Tenggara Barat. Abdinesia: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2 (1).

Oman Sukmana. 2016. Konsep dan Desain Negara Kesejahteraan (Welfare State), Jurnal Sospol 2 (1).

Pierson, Christopher. 2007. Welfare State: The New Political Economy of Welfare. Pennsylvania: The Pennsylvania State University Press.

Trimaya. (2016). Upaya Mewujudkan Penghormatan, Perlindungan, Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyadang Disabilitas. Jurnal Legislasi Indonesia, 13 (4).

Additional Files

Published

2023-07-12

Issue

Section

Article

Citation Check