MEWUJUDKAN AKSES PENDIDIKAN TINGGI BAGI PENYANDANG DISABILITAS
DOI:
https://doi.org/10.30999/jse.v5i1.891Keywords:
Pendidikan Tinggi, Penyandang Disabilitas, Berkebutuhan Khusus, Peraturan PemerintahAbstract
Penyandang disabilitas yang tercatat sebagai mahasiswa di Indonesia adalah sebanyak 401 orang. Jumlah tersebut sangat kecil mengingat masih sangat banyak penyandang disabilitas yang belum mendapatkan akses kesempatan memperoleh pendidikan tinggi. Pemerintah sebagai penanggungjawab utama penyelenggaraan pendidikan nasional telah menunjukan upaya serius untuk mewujudkan hak-hak penyandang disabilitas, salah satunya adalah dengan menetapkan dan menerbitkan Permenristekdikti nomor 46 tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan khusus di Perguruan Tinggi. Terbitnya peraturan ini dilengkapi dengan pedoman yang dapat menjadi acuan bagi seluruh perguruan tinggi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam turut mewujudkan inklusivitas bagi penyandang disabilitas di dunia pendidikan tinggi. Namun demikian, komitmen yang kuat diantara seluruh stake-holder perguruan tinggi merupakan bekal utama dalam implementasi peraturan tersebut. Komitmen tersebut dapat disinergikan dengan LLDIKTI dalam melaksanakan monitoring dan evaluasi implementasi peraturan tersebut sehingga diharapkan askes penyandang disabilitas dapat meningkat sebagai salah satu pemenuhan hak bagi penyandang disabilitas.References
Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan. 2017. Panduan Layanan Mahasiswa Disabilitas di Perguruan Tinggi. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Jakarta.
Primastika, Widia. 2018. Penyandang Disabilitas Masih Sulit Mengakses Perguruan Tinggi, (online). (https://tirto.id/penyandang-disabilitas-masih-sulit-mengakses-perguruan-tinggi-c6am. Diakses pada 2 Januari 2019).
Republik Indonesia. 1999. Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2002. Undang-Undang Dasar 1945. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2003. Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2009. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif bagi Peserta Didik yang Memiliki Kelainan dan Memiliki Potensi Kecerdasan dan/atau Bakat Istimewa. Kementerian Pendidikan Nasional. Jakarta.
Republik Indonesia. 2010. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2011. Undang-undang No. 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2012. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2014. Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2015. Peraturan Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi No. 44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Jakarta.
Republik Indonesia. 2016. Permenristekdikti nomor 126 tahun 2016 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Negeri. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Jakarta.
Republik Indonesia. 2016. Undang-Undang No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Sekretariat Negara. Jakarta.
Republik Indonesia. 2017. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 46 Tahun 2017 tentang Pendidikan Khusus dan Pendidikan Layanan khusus di Perguruan Tinggi. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Jakarta.
Syafitri, Muhammad Maulana. 2015. Skripsi. Perlindungan Hukum Bagi Mahasiswa Penyandang Disabilitas dalam Memperoleh Pendidikan Inklusif (Studi di Pusat Studi dan Layanan Disabilitas Universitas Brawijaya). Malang: Universitas Brawijaya