PERAN GURU DALAM STANDAR PROSES PENDIDIKAN KHUSUS PADA LINGKUP PENDIDIKAN FORMAL (SEKOLAH LUAR BIASA/SEKOLAH KHUSUS)

Authors

  • Fajar Indra Septiana Universitas Islam Nusantara

DOI:

https://doi.org/10.30999/jse.v3i2.145

Keywords:

Standar Proses, Pendidikan Khusus, Peran Guru

Abstract

Peran guru dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Standar Proses Pendidikan Khusus menjadi acuan dan rambu bagi guru dalam 4 (empat) aspek yaitu: merencanakan, melaksanakan, menilai, dan mengawasi proses pembelajaran bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Dari keempat aspek yang tercantum dalam Peraturan Menteri tersebut, terdapat beberapa peran yang perlu diperhatikan oleh guru dalam rangka menjamin tercapainya isi standar proses pendidikan khusus sehingga pembelajaran yang dilaksanakan termasuk ke dalam pembelajaran yang bermutu.

References

A.M. Sardiman (2011). Interaksi dan Motivasi Belajar Mengajar. Jakarta: PT. Rajagrafindo.

Abdul Hadis (2006). Psikologi dalam Pendidikan. Bandung; CV Alfabeta.

Abin Syamsuddin Makmun (2003). Psikologi Pendidikan. Bandung: PT Rosda Karya Remaja.

Dimyati, Mudjiono (2006). Belajar dan Pembelajaran. Jakarta: PT. Rineka Cipta.

E. Mulyasa (2005). Menjadi Guru Profesional. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Gargiulo, R.M. (2005). Special Education in Contemporary Society, Florence, KY: Wadsworth Publishing.

http://www.umy.ac.id/interaksi-guru-dan-siswa-penting-dalam-proses-belajar-mengajar.html

http://www.unescap.org/resources/biwako-millennium-framework-action-towards-inclusive-barrier-free-and-rights-based-society

Muhibbin Syah. (1995). Psikologi Pendidikan: Suatu Pendekatan Baru. Bandung: PT. Remaja Rosdakarya.

Obani, T.C. (2004). Handicap, Disability and Special Education. What Parents and Teachers want to know. Ibadan: Book Builders.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 1 Tahun 2008.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 1991 Tentang Pendidikan Luar Biasa.

Soekartini (1995). Meningkatkan Efektivitas Mengajar. Jakarta: Pustaka Jaya.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Downloads

Published

2018-03-02

Issue

Section

Articles