MODERNISASI ADMINISTRASI PERPAJAKAN DAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI DI KOTA BANDUNG

Authors

  • Farah Latifah Nurfauziah Fakultas Ekonomi
  • AM Ryad Syaiful Hak

Abstract

Penerimaan pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk pembiayaan pemerintah dan pembangunan. Fakta-fakta menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia masih memprihatinkan, dilihat dari tax ratio dan tax gap yang masih rendah. Direktorat Jenderal Pajak sebagai lembaga yang berwenang menangani masalah perpajakan harus berbenah memberi pelayanan yang lebih baik kepada wajib ajak. Perbaikan pelayanan melalui berbagai program perubahan telah banyak dilakukan. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaruh modernisasi proses bisnis & teknologi informasi & komunikasi, modernisasi manajemen sumber daya manusia dan modernisasi pelaksanaan good governance terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi. Hasil pengujian hipotesis menunjukkan bahwa modernisasi proses bisnis & teknologi informasi & komunikasi, modernisasi manajemen sumber daya manusia dan modernisasi pelaksanaan good governance yang dilakukan oleh berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan wajib pajak orang pribadi

References

Ajzen, I.1991. The Theory Planned Behavior. Organizational Behavior and Human Decision Processes. 50: 179-211.

Ajzen, I. 2005. Attitude, Personality, and Behavior. 2nd Edition. Berkshire, UK Open University Press-McGraw Hill Education.

Arruman nurfanni dan Tubandrijah Herawati. 2013. Pengaruh Modernisasi Administrasi Perpajakan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di Kota Malang. Artikel. Universitas Brawijaya.

Asian Development Bank. (2006, September). Impact evaluation: Metodological & operational issues. ADB.

Austrian Development Agency: Evaluation Unit. (2009, July). Guidelines for Project and Programme Evaluations. The Guidelines. Austrian Development Agency.

Assegaf Ibrahim Abdullah. 2011. Dictionary of Accounting-Kamus Akuntansi. Jakarta: PT Mario Gratika.

Bartens K, 2001, “Etika”, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Boynton, William C. Johnson., Raymond N. and Kell, Walter G.2001. “Modern Auditing”, Edisi Ketujuh, Jilid 2, Erlangga, Jakarta.

Candra R, Wibisono H dan Mujilan. 2013, Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan dan Kepatuhan Wajib Pajak. Jurnal Riset Manajemen & Akuntansi. Vol. 1 No.1 Februari 2013, hal 40-48.

Chaizi Nasucha. 2004. Reformasi Administrasi Publik: Teori dan Praktik.Jakarta: Penerbit PT Gramedia Widiasarana Indonesia

Chasin, James A., Paul D Nevwirth, and John F Leuy, 2008. “Chasin Headbook for Auditors”, 2th edition, Singapore: The Grow Hill Book Company.

Dan M. Guy, Wayne Alderman, Alan J, 2001. “Auditing”, 5th edition,

Darmayanti, T. W. 2004. Pelaksanaan Self Assesment System Menurut Wajib Pajak (Studi Kasus Pada Wajib Pajak Badan Salatiga). Jurnal Ekonomi dan Bisnis. X (1): 109-128

Diana Sari. 2013. Konsep Dasar Perpajakan. Bandung: PT Refika Aditama. diterjemahkan oleh Sugiyarto, 2002, Jakarta: Erlangga.

Dwiyanto. 2005. Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Endah Palupi. 2010. “Pengaruh Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dan Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Gambir Empat”. Tesis. Universitas Indonesia, Depok.

Eric L. Kohler .2011. A Dictionary for Accountants, edisi, kelima.

Erwin Harinurdin. 2009. Perilaku Kepatuhan Wajib Pajak Badan.Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi, ISSN 0854-3844.

Euphrasia Susy Suhendra. (2010). Pengaruh Tingkat Kepatuhan Wajib Pajak Badan Terhadap Peningkatan Penerimaan Pajak Penghasilan Badan. Jurnal Ekonomi Bisnis No. 1, Volume 15, April 2010

Gujarati, Damodar. 2006. Dasar-Dasar Ekonometrika.Jakarta: Erlangga.

Handayani, I Gusti Ayu Ngr Adhi. 2009. Pengaruh Tanggung Jawab Moral dan Kualitas Pelayanan terhadap Kepatuhan Pelaporan Wajib Pajak Badan pada Kantor Pelayanan Pajak Denpasar Barat.Skripsi Sarjana Jurusan Akuntansi pada Fakultas Ekonomi Universitas Udayana, Denpasar.

Harun Al- Rasyid, 2004. Tekhnik penarikan sample Dan Penyusunan skala, (bahan kuliah): Program Pasca Sarjana UNPAD. Bandung

Haula Rosdiana dan Edi Slamet Irianto. 2011. Panduan Lengkap Tata Cara Perpajakan di Indonesia. Jakarta: Visimedia Pustaka.

Hutagaol,John ,Winarno, Wing Wahyu, dan Arya Pradipta .2007. Strategi Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak. Akuntabilitas, Maret 2007, hal

Lasnofa Fasmi dan Fauzan Misra, 2012, Pengaruh Modernisasi Sistem Administrasi Perpajakan Terhadap Tingkat Kepatuhan Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Padang, Artikel.

Universitas Andalas. Marcus Taufan Sofyan. 2005. Pengaruh Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern terhadap Kepatuhan Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di Lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar, Skripsi Sekolah Tinggi Akuntansi Negara, Jakarta.

Mardiasmo. 2011. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: Penerbit Andi.

Nazir. Moh, 2003, Metode Penelitian, Cetakan Kelima, Jakarta, Ghalia Indonesia

Neuman, W. L. (2007). Basic of Social Research: Qualitative & Quantitative Approaches (2nd ed.). Pearson Education, Inc.

Pandiangan, Liberti. 2008. Modernisasi dan Reformasi Pelayanan Perpajakan, PT Elex Media Komputindo, Jakarta.

Pandiangan, Liberti. 2014. Administrasi Perpajakan, Erlangga, Jakarta.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.03/2007 Tentang perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 222/KMK.03/2002 Tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Direktorat Jendral Pajak Departemen Keuangan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ./2008 tanggal 18 Januari 2008 tentang Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dan Prosedur dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang selanjutnya dicabut dan diganti menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.03/2012.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.161/PMK.01/2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.01/2007 Tentang Pedoman Peningkatan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Keuangan.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 74/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara Penetapan dan Pencabutan Penetapan Wajib Pajak dengan Kriteria Tertentu dalam rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan pembayaran Pajak.

Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000 Tentang pendidikan, pelatihan jabatan pegawai negeri sipil

Rajif Mochammad. 2010, Pengaruh Pemahaman, Kualitas Pelayanan, Ketegasan Sanksi Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Pengusaha UKM, Jurnal Universitas Gunadarma.

Rapina, Jerry, dan Yenny Carolina. 2011. “ Pengaruh Penerapan Sistem Administrasi Perpajakan Modern Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak (Survey Terhadap Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Cibeunying)”. Jurnal Riset Akuntansi Vol.III No.2 Oktober 2011.

Ryan, T. P. (2013). Sample Size Determination and Power. New Jersey: John Wiley & Sons.

Sawyer, B.Lawrence et al, 2005. “Internal Auditing”, 5th edition, The Institute of Internal Auditor, Florida.

Simanjuntak, Timbul Hamonangan dan Mukhlis, Imam. 2012. Dimensi Ekonomi Perpajakan Dalam Pembangunan Ekonomi. Jakarta:Raih Asa Sukses

Siti K. Rahayu. 2010. Perpajakan Indonesia Konsep & Aspek Formal. Yogyakarta: Graha Ilmu

Published

2020-04-20