RASIO KEUANGAN SEBAGAI KRITERIA SAHAM SYARIAH

Authors

  • Yoyok Prasetyo Fakultas Ekonomi

Abstract

Menurut syariat Islam tidak semua saham memenuhi kriteria syariah, maka seharusnya umat Islam hanya memilih saham syariah dalam keranjang investasinya. Di Indonesia, berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian menentukan beberapa kriteria agar suatu perusahaan bisa tergolong ke dalam saham syariah. Di Indonesia kita mengenal dua jenis saham syariah, yaitu saham syariah aktif dan saham syariah pasif. Saham syariah pasif adalah suatu emiten yang tidak menyatakan diri beroperasi menurut prinsip- prinsip syariah Islam, tetapi dapat memenuhi kriteria yang telah ditetapkan untuk menjadi saham syariah. Terdapat dua macam kriteria saham syariah pasif, yaitu kriteria kualitatif dan kriteria kuantitatif. Kriteria kuantitatif adalah kriteria akuntansi yang berhubungan dengan kondisi keuangan suatu perusahaan. Kriteria ini terdiri dari aspek rasio utang, pendapatan non-halal, jumlah kas perusahaan dan total piutang.

References

Andrian, S. (2011). Pasar Modal Syariah. Jakarta: Sinar Grafika.

Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia. (2015). Sharia Insurance Economic Outlook:. Working Paper. Jakarta: AASI.

Baharudin, A. (2008). Pasar Modal Syariah. Yogyakarta: UII Press.

Baharudin, A. (2015). Utang dan Pendapatan Perusahaan dalam Kriteria dan Pernerbitan Efek Syariah Perspektif Hukum Bisnis Syariah. Tesis. Yogyakarta: Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga.

Hanafi, S. M. (2011). Perbandingan Kriteria Syariah pada Indek Saham Syariah Indonesia Malaysia Dow Jones. As Syir'ah, 45(2).

Mardani. (2015). Hukum Sistem ekonomi Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Otoritas Jasa Keuangan. (2015). Membangun Sinergi untuk Pasar Modal Syariah yang Tumbuh, Stabil dan Berkelanjutan. Roadmap Pasar Modal

Syariah 2015-2019:. Jakarta: Direktorat Pasar Modal Syariah OJK.

Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Statistik Perbankan Syariah. Otoritas Jasa Keuangan, Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan.

Prasetyo, Y. (2017). Hukum Investasi dan Pasar Modal Syariah. Bandung: Minna Publishing.

Prastowo, D., & Yuliaty, R. (2006). Analisis Laporan Keuangan. Yogyakarta: UPP STIM YKPN.

Sahroni, O. (2014). Pemasukan Dana Non Halal di Lembaga Keuangan Syariah (LKS). Menangani cabaran merintis inovasi dalam kewenangan Islam). Johor Baru.

Sibanu, Q. M. (2003). Al-Fikri Al-Maqasidi wa Manahij Al-Batthh fi Al-Ulum Al- Ijtima'iyyah wa Al-Insaniyyah. Beirut: Dar Al Ijtihad.

Suparjo. (2008). Dampak regulasi No.II.K.1 tahun 2007 terhadap kinerja Reksadana PNM equitas Syariah di PT Permodalan Nasional Madani. Tesis. Yogyakarta: Program Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga.

Published

2020-04-20